The Impact of Error in Persona : Lilability of Police Investigators in Wrongful Arrest Cases
DOI:
https://doi.org/10.62872/k004ez67Keywords:
Error in Persona, Police Investigators, Wrongful ArrestsAbstract
Wrongful arrest in Indonesia is a serious problem in law enforcement that often results in physical suffering, psychological, and social losses for victims. One form of error that often occurs is “error in persona,” which is a misidentification that results in the arrest of an innocent person. This research uses normative juridical method with literature study and qualitative analysis to analyze the responsibility of investigators in cases of wrongful arrest. The purpose of this study is to understand the factors that cause errors in persona and their impact on victims and the legal system. The results show that misidentification often occurs due to inaccuracies in evidence collection, pressure to quickly resolve cases, and the use of inadequate investigative methods. In addition, the importance of fulfilling the legal procedures stipulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) is crucial to prevent these errors. Reforms in the investigation process, increased capacity of investigators, and the use of modern technology are necessary to minimize the risk of errors and ensure justice and the protection of human rights.
Downloads
References
Andrea Nevada Daeng, dkk, “Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian” Borobudur Law and Society Journal, Vol 3 No 2 (2024): 68-78
Ardy Sandro Sanombela, “Pertanggungjawaban Terpidana Error In Personasetelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981” Lex Crimen, Vol 6 No 4 (2017): 54
Bayu Budi Prasetyo, B. B. P. (2023). Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengungkapan Pembunuhan Menggunakan Identifikasi Sidik Jari (Doctoral Dissertation, Upt. Perpustakaan Undaris).
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 2009
Farradhila Ayu Pramesti, dkk, “Jaminan Ganti Rugi Serta Rehabilitasi Terhadap Korban Error In Persona” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol 3 No 3 (2024): 251
Firdaus Pasue, “Kewenangan Polisi Selaku Penyidik Dalam Melaksanakan Upaya Paksa Penggeledehan Dalam Pasal 32-37 Kuhp” Lex et Societatis, Vol 5 No 5 (2017): 167
Firman Halawa, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014” SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol 1 Issue 1 (2020): 41
Harley Jananta Helmi, Rachmat Ihya, “Peranan Rekonstruksi Pada Proses Penyidikan Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan” IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, Vol 7 No 1 (2023): 129
Hidayat Andyanto, “Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Terjadinya Salah Tangkap” Jendela Hukum, Vol 5 No 2 (2018): 57
Hilmiatul Lutfia, dkk, “Perlindungan Hak-Hak Tersangka Error In Persona Dalam Tahap Penyidikan” Vol 29 No 1 (2023): 6733-6750
Jeanne Asteria Wawolangi, “Manfaat Forensik” BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, Vol 7 No 2 (2015): 154-170
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer” Jurnal Gema Keadilan, Vol 7 Edisi 1 (2020): 20
Kurnianas, dkk, “Rehabilitasi Terhadap Terdakwa Yang Mendapatkan Putusan Bebas” Solusi, Vol 20 No 2 (2022): 259
Mas Benny Mika Dorma Saragih, “Kewajiban Penyidik Menghentikan Proses Penyidikan Berdasarkan Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum” Loeus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 4 No 1 (2024): 24
Nancy Glorya Luntungan, dkk, “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana : Refleksi Hak Asasi Manusia” Juris Humanity, Vol 2 No 2 (2023): 63-76
Rahmat Efendy Al Amin Siregar, “Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) Dan Hubungannya Dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum” FITRAH, Vol 8 No 1 (2014): 17
Russel Covey, “Police Misconduct as a Cause of Wrongful Convictions” Washington University Law Review, Vol 90 No 4 (2013): 1133
Sakti, A. (2010). Peranan Metode Pemeriksaan Dokumen Dalam Audit Investigatif Untuk Mengungkap Adanya Kasus Korupsi (Studi Kasus Pada Polda Jabar) (Doctoral Dissertation, Universitas Widyatama).
Selvi Yulianti, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2014 (Studi Putusan Nomor: 70/Pid./2014/Pt.Tjk.)” Fiat Justitia, Vol 10 Issue 1 (2016): 1-220
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D, CV Apabeta, Bandung, 2011.
Verencia Pricilia Ponto, dkk, “Efektivitas Hukum Penggunaan Cctv Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Di Kota Gorontalo” Unisan Law Review, Vol 1 No 5 (2024): 1-15
Vika Dwi Arisma, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana” Hakim: Jurnal Hukum, Vol 5 No 2 (2024): 182
Yanius Rajalahu, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia” Lex Crimen, Vol 2 No 2 (2013): 143
Yuniar Kurniawaty, “Konsep Keadilan Terhadap Vonis Peradilan Sesat: Tinjauan Hukum” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No 4 (2017): 395-406
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta 2013.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adi Gunawan, Parningotan Malau, Wildani Khotami, Harly Clifford Jonas Salmon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





