Credit Relaxation as an Instrument of Legal Protection for Debtors During the Covid-19 Pandemic

Authors

  • Edison Universitas Kristen Indonesia Author
  • Rr. Ani Wijayati Universitas Kristen Indonesia Author
  • Diana Ria Winanti Napitupulu Universitas Kristen Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62872/evxnws44

Keywords:

Debtors, Credit Agreement, COVID-19 Pandemic, Contract Law, Legal Protection

Abstract

This article is structured based on research conducted on the case of PT. Pasundan Jaya. The fundamental points used as the foundation or the main topic of this study involve examining the legal protection mechanisms for debtors unable to fulfil their obligations in the future, the obstacles faced in acquiring legal protection due to their incapacity, and the legal efforts made by debtors to address these obstacles, particularly during the Covid-19 pandemic. This research employs a qualitative methodology with a normative juridical approach guided by the perspectives of Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. It is descriptive-analytical and empirical, involving observations and interviews with several sources. The research findings encompass restructuring or relaxation of credit involving changes in credit agreements such as interest rates, timeframes, or payments; The credit restructuring policy applies to banking and financing until March 2023 due to the Covid-19 pandemic; Presidential Decree No. 12 of 2020 acknowledges unforeseen events regulated by law, stating that defaulting due to Covid-19 is not a breach of contract; and The Covid-19 pandemic is deemed as force majeure, among other aspects

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm.291 – 292.

2. Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2016), hlm.82-83..Ibid., hlm.95.

3. Ade Arianto Asril, Anis Rifai, Arina Novizas Shebubakar, PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. VII No. 1 Januari Tahun 2022.

4. Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2019), hlm. 151.

5. Afnil Guza, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lengkap, (Jakarta: ASA Mandiri, 2006), hlm.216.

6. Agus Brotosusilo, makalah “Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia”, (Jakarta: YLKI-USAID, 2018), hlm.46.

7. Ahmad, dkk., Layanan Angkutan Penumpang Transportasi Laut di Masa Pandemi, Jurnal JALASENA Teknik Perkapalan, Vol.2. No.2, Februari 2021, hlm.110.

8. Biofarma, “Kenali Virus Covid-19”, https://www.biofarma.co.id/id/berita-terbaru/detail/kenali-virus-covid19.

9. Diana R.W. Napitupulu, 2022, Buku Materi Pembelajaran Hukum Perbankan Dan Industri Keuangan Non Bank, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

10. Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Kebendaan Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016), hlm. 23.

11. Gatot Supramono, Kedudukan Perusahaan Sebagai Subyek Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2017), hlm. 5.

12. Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, (Jakarta: Djambatan, 2015), hlm.92.

13. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016), hlm.14.

14. H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, (Bandung: Alumni, 2016), hlm.234.

15. H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm.207.

16. Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm. 1.

17. Handriani, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”, Jurnal LAW REVIEW PAMULANG, Volume 2 Issue 2, November 2019.

18. Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm 25-117.

19. Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm.303.

20. J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-hak Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), hlm.17.

21. John W. Creswell, Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, (terjemahan oleh Achmad Fawaid), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), hlm.274.

22. Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 46.

23. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 1.

24. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1.

25. Marhainis Abdul Hay, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2019), hlm.147.

26. Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 82.

27. Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 24.

28. Megarita, Upaya Mencegah Timbulnya Kredit Bermasalah, Jurnal Hukum USU, Vol 12. No. 1. Februari 2017, hlm. 65.

29. Mgs.Edy Putra The ‘Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 1.

30. Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, (Malang: Setara Press, 2014), hlm.7-13.

31. Muchdarsyah Sinungan, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya. (Yogyakarta: Tograf, 2000), hlm.12.

32. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003), hlm. 218.

33. Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Cetakan ke-2 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm.37.

34. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

35. PERJANJIAN KREDIT BANK”, Jurnal Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017. Hirsanuddin, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK (KREDITOR DAN DEBITOR) MELALUI PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, volume 9, Issue 1, April 2021.

36. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 2017), hlm.89.

37. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang), (Bandung: Mandar Maju, 2004), hlm.46.

38. R Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Internusa, 2006), hlm.1, 17.

39. R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 2017), hlm.49.

40. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), hlm.338.

41. Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 86. Ibid., hlm. 86-87.

42. Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019), hlm.23.

43. Salim. HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm. 157.

44. Siswanto Sutojo, Analisis Kredit Bank Umum, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 2005), hlm.44.

45. Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 2006), hlm.74.

46. Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah: Konsep, teknik, dan kasus, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 2007), hlm. 12.

47. Soehatman Ramli, Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management, (Jakarta: Dian Rakyat, 2018), hlm.64, Ibid., hlm.66.

48. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm.13.

49. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2016), hlm.6

50. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2013), hlm.62,Ibid., hlm.62.

51. Suharno, Analisa Kredit, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm.2.

52. Sunarmi, Hukum Kepailitan, (Jakarta:PT. Sofmedia, 2018), hlm. 195.

53. Sunarmi, Kedudukan Guarantor Dalam Kepailitan, Majalah Hukum USU Vol. 8. No.2, Agustus 2003, hlm. 125.

54. Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2019), hlm. 26-28.

55. Sutan Remy Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2013), hlm.66.

56. Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung: Alfabeta, 2015), hlm. 6-143.

57. Sutojo Siswanto, Analisa Kredit Bank Umum: Konsep dan Teknik, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 2005), hlm. 44.

58. Try Widiyono, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm.1.

59. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

60. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

61. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

62. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

63. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.

64. Wiryono Prodjodikoro, Pokok-Pokok Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur Bandung, 2015), hlm.137.

65. Yasonna H. Laoly, (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia), dalam Artikelnya “Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Downloads

Published

2025-10-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Credit Relaxation as an Instrument of Legal Protection for Debtors During the Covid-19 Pandemic. (2025). Leges Privatae, 2(3), 10-18. https://doi.org/10.62872/evxnws44

Similar Articles

11-20 of 43

You may also start an advanced similarity search for this article.