Protection of Indigenous Traditional Knowledge in The Digital Economy Era: a Review of Customary Law and Intellectual Property Rights

Authors

  • Ari Purwadi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62872/cyzt8107

Keywords:

Traditional Knowledge, Customary Law, Intellectual Property, Digital Economy, Artificial Intelligence

Abstract

The traditional knowledge held by indigenous communities in Indonesia faces new threats with the development of the digital economy, ranging from data mining by generative artificial intelligence to the tokenization of non-fungible tokens (NFTs) without consent or benefit sharing for the originating communities. This study aims to analyze the conception of traditional knowledge from the perspective of customary law and the national intellectual property legal framework, and to formulate a protection model that is responsive to the challenges of the digital era. The study uses a normative juridical method with a legislative, conceptual, and comparative approach. The results show that customary law views traditional knowledge as communal ownership that is magical-religious and cross-generational, a character that has not been comprehensively accommodated in the Copyright Law, the Patent Law, or the Trademark and Geographical Indications Law. The digital economy presents specific challenges in the form of artificial intelligence data mining, NFT tokenization, cross-border commercialization, and the paradox of defensive documentation. This study recommends a five-element protection model, namely the acceleration of sui generis regulations, a digital database with layered access, the application of the principle of prior informed consent and benefit sharing, transparent artificial intelligence governance, and strengthening the institutional capacity of indigenous peoples, which need to be implemented in an integrated manner and harmonized with developments in international law, especially the WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Related Traditional Knowledge in 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amirulloh, Muhammad. "Model Basis Data Digital Berlapis Akses bagi Perlindungan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, Vol. 6, No. 1 (2025).

Amirulloh, Muhammad. "Skema Pembiayaan Kolaboratif Basis Data Digital Pengetahuan Tradisional." Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, Vol. 6, No. 2 (2025).

Arizona, Yance, dan Erasmus Cahyadi. "Musyawarah Adat sebagai Mekanisme Persetujuan atas Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 8, No. 1 (2022).

Arizona, Yance. "Keberagaman Mekanisme Pewarisan Pengetahuan Tradisional pada Masyarakat Hukum Adat Nusantara." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 10, No. 1 (2025).

Arizona, Yance. "Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati Indonesia dalam Perspektif Hukum." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 9, No. 1 (2022).

ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation. "Regional Strategy on Traditional Knowledge and Digital Economy Challenges." Laporan Kerja Sama ASEAN, 2025.

Budhijanto, Danrivanto. "Dinamika Regulasi Kecerdasan Buatan Global dan Implikasinya bagi Penelitian Hukum." Jurnal Hukum Teknologi Informasi, Vol. 5, No. 2 (2025).

Budhijanto, Danrivanto. "Penambangan Data Kecerdasan Buatan Generatif dan Motif Budaya Tradisional Nusantara." Jurnal Hukum Teknologi Informasi, Vol. 5, No. 1 (2025).

Budhijanto, Danrivanto. "Perkembangan Pesat Teknologi Digital Pasca 2021 dan Implikasinya bagi Kajian Hukum Kekayaan Intelektual." Jurnal Hukum Teknologi Informasi, Vol. 6, No. 1 (2026).

Carroll, Stephanie Russo, dkk. "Operationalizing the CARE and FAIR Principles for Indigenous Data Futures." Scientific Data, Vol. 8 (2021).

Citrawinda, Cita. "Kewajiban Pengungkapan Asal Usul dalam Sistem Paten Indonesia." Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Vol. 7, No. 1 (2022).

Diokno, Ma. Socorro. "Community Intellectual Property Rights under the Indigenous Peoples' Rights Act of the Philippines." Philippine Law Journal, Vol. 96, No. 2 (2022).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Kajian Penguatan Kelembagaan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual Digital." Laporan Kajian Kementerian Hukum dan HAM, 2024.

Gurpur, Shashikala, dan Vishwas Chavan. "Interagency Collaboration in Building the Traditional Knowledge Digital Library: Lessons for Developing Nations." Journal of Intellectual Property Rights, Vol. 30, No. 1 (2025).

Gurpur, Shashikala, dan Vishwas Chavan. "Traditional Knowledge Digital Library and the Paradox of Defensive Disclosure in the Age of Generative Artificial Intelligence." Journal of Intellectual Property Rights, Vol. 29, No. 2 (2024).

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cetakan revisi. Bandung: Mandar Maju, 2021.

Hudson, Maui, dkk. "Te Mana Raraunga: Maori Data Sovereignty and the Governance of Indigenous Knowledge." Journal of Indigenous Data Governance, Vol. 3, No. 1 (2022).

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-8. Malang: Bayumedia Publishing, 2022.

Irianto, Sulistyowati. "Peran Perempuan sebagai Pemegang dan Pewaris Pengetahuan Tradisional pada Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 10, No. 2 (2025).

Irianto, Sulistyowati. "Pluralisme Hukum dalam Konteks Perlindungan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 9, No. 1 (2023).

Katyal, Sonia, dan Amrita Sengupta. "AI Governance and Data Provenance for Indigenous Knowledge Protection." Journal of World Intellectual Property, Vol. 28, No. 1 (2025).

Katyal, Sonia, dan Amrita Sengupta. "Smart Contracts and the Potential for Automated Royalty Distribution in Indigenous Cultural Heritage." Journal of World Intellectual Property, Vol. 28, No. 2 (2025).

Katyal, Sonia. "Enforcement Gaps in Traditional Knowledge Protection Regimes: A Comparative Study." Journal of World Intellectual Property, Vol. 27, No. 2 (2024).

Katyal, Sonia. "Fair Use, Generative AI, and the Contested Boundaries of Cultural Appropriation." Journal of World Intellectual Property, Vol. 27, No. 1 (2024).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Laporan Kinerja Digitalisasi Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Tradisional." Laporan Tahunan, 2025.

Kurniawan, Prayudi. "Negara sebagai Pemegang Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Sebuah Tinjauan Kritis." Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 15, No. 2 (2023).

Kusumadara, Afifah. "Pengaturan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Kekayaan Intelektual." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 9, No. 1 (2022).

Lopulalan, Henry Donald. "Analisis Kritis Traktat WIPO tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2024." Jurnal Hukum Internasional, Vol. 22, No. 2 (2024).

Mahadewi, Erlina Puspitaloka. "Edukasi Publik dan Kesadaran Digital dalam Perlindungan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Pengabdian Hukum, Vol. 6, No. 1 (2023).

Mahadewi, Erlina Puspitaloka. "Penguatan Kapasitas Digital Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Pengabdian Hukum, Vol. 5, No. 1 (2022).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 16 Mei 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi, cetakan ke-15. Jakarta: Kencana, 2021.

Mayana, Ranti Fauza. "Kesulitan Metodologis Valuasi Ekonomi Pengetahuan Tradisional dalam Pembagian Manfaat." Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 42, No. 2 (2024).

Mayana, Ranti Fauza. "Komersialisasi Lintas Negara Produk Pengobatan Tradisional melalui Perdagangan Elektronik." Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 41, No. 1 (2023).

Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Cetakan revisi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2021.

Purwaningsih, Endang. "Ketidaksesuaian Paradigma Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 24, No. 1 (2021).

Rachminawati, dan Deviana Yuanitasari. "Hambatan Penegakan Hukum Lintas Negara atas Tokenisasi Ekspresi Budaya Tradisional." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1 (2025).

Rachminawati, dan Deviana Yuanitasari. "Tokenisasi Non-Fungible Token atas Ekspresi Budaya Tradisional di Asia Tenggara." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 1 (2024).

Rachminawati. "Disparitas Nilai Ekonomi antara Produk Fisik dan Tokenisasi Digital Karya Budaya Tradisional." Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Vol. 10, No. 1 (2025).

Rachminawati. "Misappropriation Ekspresi Budaya Tradisional melalui Non-Fungible Token." Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Vol. 9, No. 2 (2024).

Ratnasari, Yenny. "Ketimpangan Distribusi Manfaat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Tradisional di Platform Digital." Jurnal Ekonomi dan Hukum Bisnis, Vol. 12, No. 1 (2024).

Ratnasari, Yenny. "Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya di Platform Digital Asia Tenggara." Jurnal Ekonomi dan Hukum Bisnis, Vol. 13, No. 1 (2025).

Redi, Ahmad. "Digital Biopiracy: Konsep dan Urgensi Pengaturannya di Indonesia." Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Vol. 6, No. 2 (2023).

Risang Ayu, Miranda. "Kesenjangan Kajian Hukum Adat dan Ekonomi Digital dalam Perlindungan Pengetahuan Tradisional." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, No. 1 (2022).

Risang Ayu, Miranda. "Peta Literatur Hukum Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia: Sebuah Tinjauan Sistematis." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53, No. 1 (2023).

Rosadi, Sinta Dewi. "Ekonomi Platform dan Tantangan Baru Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia." Jurnal Hukum Ekonomi Digital, Vol. 3, No. 1 (2023).

Sardjono, Agus. "Tumpang Tindih Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional pada Motif Batik Nusantara." Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Vol. 8, No. 1 (2023).

Simarmata, Rikardo. "Mediasi Adat sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pengetahuan Tradisional." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 9, No. 2 (2024).

Simarmata, Rikardo. "Nilai Ekonomi Pengetahuan Tradisional bagi Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 7, No. 2 (2023).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-20. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Suhaidi. "Penerapan Free Prior Informed Consent dan Benefit Sharing dalam Ekonomi Digital." Jurnal Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Vol. 10, No. 2 (2023).

Tim Peneliti Badan Keahlian DPR RI. "Evaluasi Pembahasan RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 1 (2023); Vol. 21, No. 1 (2024).

Tim Peneliti Badan Keahlian DPR RI. "Harmonisasi Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Era Ekonomi Digital." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21, No. 2 (2024).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 111.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.

Wardana, I Gede. "Digitalisasi Bertanggung Jawab sebagai Sarana Pelestarian Pengetahuan Tradisional Lintas Generasi." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 11, No. 1 (2025).

Wardana, I Gede. "Prinsip Keberlanjutan Antargenerasi dalam Pengelolaan Pengetahuan Tradisional Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 10, No. 2 (2023).

Wendland, Wend. "Perkembangan Terkini Negosiasi WIPO Intergovernmental Committee Pasca Traktat 2024." Jurnal Hukum Internasional, Vol. 23, No. 1 (2025).

World Intellectual Property Organization. "Diplomatic Conference Concludes with Adoption of Landmark Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge." Siaran Pers WIPO, 24 Mei 2024.

World Intellectual Property Organization. "Traditional Knowledge and Intellectual Property: Background Brief." Dikutip dalam Afifah Kusumadara (2022).

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Protection of Indigenous Traditional Knowledge in The Digital Economy Era: a Review of Customary Law and Intellectual Property Rights. (2026). Journal of Adat Recht, 3(2), 1-19. https://doi.org/10.62872/cyzt8107

Similar Articles

1-10 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.