Legal Protection Of Trademarks In The Business Competition Of The Fashion Industry In Indonesia

Authors

  • Bagus Putra Wicaksono Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author
  • Vieta I Cornelis Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62872/e8yj3s28

Keywords:

HKI, Trademarks, Legal-Protection

Abstract

Legal protection of trademarks in the fashion industry has a crucial role in maintaining the identity and competitiveness of products in the midst of increasingly fierce business competition. This study aims to analyze the effectiveness of existing regulations in protecting trademark rights and identify challenges in their implementation in the digital era. The research method used is a normative juridical approach by analyzing laws and regulations, court decisions, and policies related to trademark protection. The results of the study show that although Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications has provided a comprehensive legal framework, its implementation still faces obstacles, especially in terms of supervision of trademark infringement, lack of legal awareness among business actors, and suboptimal brand protection in digital trade. Strengthening legal protection requires a revision of regulations that are more adaptive to technological developments and strengthening dispute resolution mechanisms, including the implementation of online mediation platforms to reduce the burden of litigation. In addition, optimizing the role of the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) through digitization of brand registration and technology-based supervision such as blockchain is a strategic step in increasing the effectiveness of legal protection. Legal education for business actors and the public must also be improved to build awareness of the importance of brand protection as a business asset with economic value. A more holistic and collaborative approach between governments, industry associations, and non-governmental organizations, the legal protection system for trademarks can be more effective, innovative, and in accordance with the dynamics of the fashion industry in the era of globalization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Law:

1. KUHPerdata;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis;

6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;

7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Journal

Adha, L. A. (2020). Digitalisasi industri dan pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan dan hubungan kerja di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 267–298.

Ainurrofiqin, M. (2021). 99 Strategi Branding di Era 4.0: Kupas Tuntas Metode Jitu Membangun Citra Baik, Meyakinkan Pelanggan, dan Membangun Kesadaran Merek. Anak Hebat Indonesia.

Andjani, B., & Rosando, A. F. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order Fiktif. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 697–723.

Arika, D., Syarief, E., & Amboro, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum Atas Mode Pakaian Sebagai Desain Industri Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 7(2), 264–283.

Atallah, F. B., Zahrah, D. S., Anwar, M. F. M., Satya, A. M. A., & Ananti, W. R. M. (2023). Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Dalam Fenomena Iphone Handphone Copy Draw (Hdc) Terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual Mengenai Hak Cipta Dan Desain Industri. Diponegoro Private Law Review, 10(1), 1–13.

Atmoko, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75–86.

Atsar, A. (2023). Implikasi Pembahuruan Hukum Paten yang Berdasarkan Negara Hukum Pancasila terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(2), 23–32.

Awaliah, A. U. (2021). Analisis Peran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pengungkapan Kasus Penipuan Jual Beli Online.

Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Penyelidikan pada Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Transaksi Elektronik oleh Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Devi, S. N. R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 258–275.

Fadillah, R. N. F. R. N. (2024). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).

Firmansyah, M. A. (2023). Pemasaran Produk dan Merek: Planning & Strategy. Penerbit Qiara Media.

Hadikusumo, R. A., SE, M. M., Kom, M., Zulhendra, S. E., Kom, M., Astuti, M. T., Sunarta, D. A., SH, Μ. Ε., Aghivirwiati, G. A., & SH, M. M. (2024). STRATEGI PEMASARAN REVOLUSIONER UNTUK MENGUKIR PASAR YANG BERDAMPAK. Cendikia Mulia Mandiri.

Hans, C., & Kansil, C. S. T. (2023). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES Law Review, 6(2), 4163–4171.

Hutahaean, R. (2024). Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komrsial Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Forschungsforum Law Journal, 1(03), 80–89.

Langoday, T. O. (2023). KEWIRAUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS: Pengantar Untuk MENGUBAH MINDSET Generasi Muda Menjadi ENTREPRENUER SUCCESS. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83.

Maheswari, N. K. M. D., Budiatha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang desain industri yang sama dengan merek yang berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44.

Marthalia, D., Baren Sipayung, S. H., Syarifuddin, M. I., Nurul Fadhilah, S. S. T., Susilo, I. D., Kom, M., Putra, I. R. A. S., Indah Sulistiani, S. E., Kom, M. I., & Manullang, S. O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap HKI. Cendikia Mulia Mandiri.

Masrur, D. R. (2024). Implikasi Hukum Atas Perubahan Ketentuan Paten dan Merek Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1053–1063.

Medina, D., & Enggriyeni, D. (2023). Pengaturan dan Penerapan Prinsip Teritorial dalam Perlindungan Indikasi Geografis Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional). UNES Law Review, 6(1), 25–34.

Muhsinhukum, M. (2021). Fungsi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Das Sollen, 5(1).

Pramapta, Y. H. (2022). Interpretasi Hukum Pasal 15 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, 2(2), 344–353.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913.

Putra, S. A. S. (2019). Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dan Penerapannya Dalam Praktik Dihubungkan Dengan Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal. Jurnal Aktualita, 2, 18–37.

Putri, Z. F. (2022). ANALYSIS OF THE USE OF FOREIGN LANGUAGE COMMON WORDS AS TRADEMARKS IN MARK REGISTRATION IN INDONESIA (STUDY OF THE SUPREME COURT DECISION NUMBER 332 K/PDT. SUS-HKI/2021). NOVUM: JURNAL HUKUM, 171–180.

Ritonga, J. S., Tanjung, N., & Permatasari, P. D. (2024). Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Bisnis: Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Merek dan Paten di Indonesia. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 141–174.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Rohendi, A. (2023). DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP KAIDAH HUKUM BISNIS. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 9(2), 1–26.

Sidiq, S. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 39–59.

Syah, M. I., Utari, Y. D., Piranda, K., & Anes, M. R. (2024). The Relationship Between Business Competition Law and Commercial Law in Ensuring Healthy Business Competition in the Market. INTERDISIPLIN: Journal of Qualitative and Quantitative Research, 1(3), 116–130.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., Deliarnoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., & Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tuhumena, C. J. R., Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 248–256.

Wijaya, A. U., Kusnadi, S. A., & Hadi, F. (2024). Konsep Keadilan Sosial Dalam Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 281–300.

Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Zakir, M. H. (2020). Bilateral Trade Agreements and Trademark Protection: A Comparative Study of China and Pakistan. International Review of Social Sciences, 8(12), 493–504.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Legal Protection Of Trademarks In The Business Competition Of The Fashion Industry In Indonesia. (2025). Ipso Jure , 2(5), 66-76. https://doi.org/10.62872/e8yj3s28

Similar Articles

1-10 of 113

You may also start an advanced similarity search for this article.