Legal Responsibility in Handling Medical Cases: Assessing Health Insurance Policies in Indonesia

Authors

  • Ninda Mulya Ike Ardilla Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri Author
  • Indah Susilowati Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri Author

DOI:

https://doi.org/10.62872/63vstb03

Keywords:

medical disputes, legal liability, health insurance, regulation, policy reform

Abstract

The increase in medical dispute cases in Indonesia reflects the disparity between patient expectations of health services and the standards applied by medical personnel. The main factors causing disputes include medical negligence, lack of informed consent, and limited transparency in the treatment process. Regulations such as Law No. 29 of 2004 on Medical Practice and Law No. 36 of 2009 on Health have regulated the responsibilities of medical personnel, but their implementation still faces challenges. On the other hand, national health insurance schemes such as BPJS Kesehatan also face obstacles in ensuring a balance of legal protection for patients and medical personnel. The INA-CBGs payment system often does not reflect the complexity of medical cases, thus impacting the quality of health services. The inconsistency of regulations between Law No. 40 of 2014 on Insurance and Law No. 36 of 2009 on Health also causes legal uncertainty in the resolution of medical disputes. This study uses normative juridical methods with legislative, conceptual, and case approaches to analyze related regulations and legal practices. The results of the study show the need for policy reforms that balance economic efficiency and legal protection. With the strengthening of regulations, transparency, and fairer dispute resolution mechanisms, it is hoped that the health law system in Indonesia can run more effectively and fairly.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, H. Y., Sagita, P. I., Yusmana, F. V., Reza, M., Sehafudin, S., & Johan, W. (2025). Penerapan ADR dan Potensi Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 500-514.

Anindita, M. (2024). Kualitas Kehidupan Kerja Tenaga Kesehatan Pada Organisasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Syariah dan Teknologi, 3(1), 324-334.

Aprianti, D., & Mahadewi, E. P. (2023). Knowledge Development About The History And Basic Principles Of Health Insurance Business In Indonesia. International Journal of Science, Technology & Management, 4(4), 759-767.

Armaylisem, J., Prastyanti, R. A., & Utomo, H. D. (2025). Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Umum Melalui Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1).

Armaylisem, J., Prastyanti, R. A., & Utomo, H. D. (2025). Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Umum Melalui Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1).

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), 318-329.

Coughlin, S. S., Vernon, M., Hatzigeorgiou, C., & George, V. (2020). Health literacy, social determinants of health, and disease prevention and control. Journal of environment and health sciences, 6(1), 3061.

Gallagher, R., Passmore, M. J., & Baldwin, C. (2020). Hastened death due to disease burden and distress that has not received timely, quality palliative care is a medical error. Medical Hypotheses, 142, 109727.

Habibah, P. N., & Hamzah, D. S. (2021). Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, Pitriya Nur Habibah dan Devi Siti Hamzah Marpaung. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 49-60.

Jauhani, M. A., Supianto, S., & Hariandja, T. R. (2022). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Di Luar Pengadilan. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(1), 29-58.

Laelatussofah, S. (2024). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Sumber Daya Manusia Kesehatan Pada Penanganan Pasien Di Rumah Sakit Berbasis Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Mardiyoko, I., Rohman, H., & Mandaeng, R. A. (2020). ANALISIS DATA DAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENDING CLAIM PASIEN BPJS DI RUMAH SAKIT CONDONG CATUR TAHUN 2019. JCOMENT (Journal of Community Empowerment), 1(3), 74-84.

Marlinda, P., & Dermawan, M. K. (2020). Kontrol Sosial oleh Perusahaan sebagai Upaya Pencegahan Praktik Pelanggaran Kode Etik Agen Asuransi Terhadap Nasabah. Deviance Jurnal Kriminologi, 4(1), 1-20..

Matippanna, A. (2022). HUKUM KESEHATAN: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. AMERTA MEDIA.

Nadeak, J. O. H. (2024). Penerapan Disiplin Profesi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Berbasis Keadilan Prosedural. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 184-195.

Ni Nyoman Ayu Ratih Pradnyani, M. H. (2020). Tanggung jawab hukum dalam penolakan pasien jaminan kesehatan nasional. Scopindo Media Pustaka.

Njoto, H. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.

Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.

Puspitasari, A. D., Pertiwiwati, E., & Rizany, I. (2020). perbedaan tingkat kepuasan pasien umum dengan pasien BPJS berdasarkan mutu pelayanan keperawatan. Dunia Keperawatan: Jurnal Keperawatan Dan Kesehatan, 8(1), 93-100.

Rahayu, A., Rokhmat, R., Silitonga, V. D., & Suswantoro, T. A. (2024). Payung Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Menghadapi Perselisihan Medis. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 784-810.

Ridwan, M., & Gultom, E. (2024). Optimalisasi Peranan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Guna Mencegah Terjadinya Gagal Bayar Oleh Perusahaan Asuransi. Journal of Syntax Literate, 9(11).

Said, H., & Dinata, M. R. K. (2025). Peran Hukum Dalam Mengatasi Korupsi Di Sektor Kesehatan: Tinjauan Praktik Dan Kebijakan. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6269-6276.

Siregar, A. K. (2023). Perlindungan Konsumen Akibat Force Majeure Atas Klaim Asuransi Terhadap Barang-Barang Yang Dikirimkan Melalui Ekspedisi Pt Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Di Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Wahyudi, I. (2024). Evaluasi yuridis: Peran dan tanggung jawab dokter internship dalam praktik kedokteran berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004. Jurnal Media Informatika, 6(1), 217-226.

Widjayanto, I., Rizal, Y., Tjahyono, T. V., & Hakiki, B. A. (2024). Tinjauan Hukum Perdata atas Tanggung Jawab Dokter dalam Malapraktik Medis dan Relevansi terhadap Perlindungan Pasien. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 168-183.

Yusuf, H. (2024). Perkembangan Hukum Kesehatan Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medik. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5234-5241.

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Legal Responsibility in Handling Medical Cases: Assessing Health Insurance Policies in Indonesia. (2025). Ipso Jure , 2(2), 13-24. https://doi.org/10.62872/63vstb03

Similar Articles

91-100 of 116

You may also start an advanced similarity search for this article.